Leadership, Thoughts, Books, Writing !

HUKUMAN MATI

0 2,159

HUKUMAN MATI

Death Penalty

Suatu Tinjauan Etis Kristen terhadap Pelaksanaan Hukuman Mati[1]

Oleh: Pdt. Dr. Yakob Tomatala

Siapa yang menumpahkan darah manusia, darahnya akan tertumpah oleh manusia, sebab Allah membuat manusia itu menurut gambar-Nya sendiri

(Kejadian 9:6)

Pengantar

Hukum dan hukuman mati adalah dua hal yang berbeda. Hukum (law) dapat dimaknai sebagai “Tatanan norma yuridis legal yang tersistem, yang berfungsi sebagai dasar yang mengatur, melindungi dan mendukung kehidupan masyarakat yang merupakan entiti sipil suatu negara.”

Pembentukan hukum menurut Montesquieu[2] dibangun berlandaskan espirit generale atau common spirit dari suatu masyarakat. Bentuk hukum yang diberlakukan secara positif terdiri dari Hukum Sipil atau Civil Law dan Hukum Komon atau Common Law. Otoritas pembuat dan pelaksana hukum adalah Pemerintah, yang melibatkan eksekutif, legislatif dan yudikaktif.

Otorita pembuat hukum memproduksikan produk hukum berupa: Konstitusi atau Undang-undang Dasar, Undang-undang Hukum Pidana dan Hukum Perdata, Undang-undang Turunan lainnya dan Peraturan-peraturan Perundangan yang diberlakukan di dalam masyarakat suatu negara.

Hukuman pada sisi lain, adalah “Pembuktian, penetapan, penjatuhan dan pelaksanaan hukum yang bersifat resiprokal (reciprocal)[3] kepada Pelanggar.” Hukuman yang ditetapkan dan dilakukan oleh otoritas Pelaksana Undang-undang (Pemerintah) bersifat mengikat dan tetap (inkcracht) di mana pelaksanaannya (eksekusinya) diatur dalam perundangan yang telah ditetapkan pula.

Melihat makna hukum dan hukuman matiyang ditinjau dari perspektif Alkitab yang disoroti dari pengertian seperti yang telah diungkapkan di atas, dapatlah dikatakan bahwa “Hukum Mati dan Hukuman Mati” secara tersurat terdapat di dalam Perjanjian Lama, khususnya dalam Kitab-kitab Torat. Di dalam Kitab-kitab Torat, ditemukan sekitar 21-23 bagian yang memuat hukum dan hukuman mati, yaitu antara lain:

1. Pembunuhan (Keluaran 21:12); 2. Tindakan menghina hakim (Ulangan 17:12); 3. Menyebabkan keguguran (Keluaran 21:22-25); 4. Kesaksian dusta dalam kejahatan yang berpotesnsi besar (Ulangan 19:16-19); 5. Kelalaian dari pemilik seekor lembuh yang membunuh orang (Keluaran 21:29); 6. Pemujaan terhadap berhala (Keluaran 22:20); 7. Penghujatan (Imamat 24:15-16); 8. Ilmu sihir (Keluaran 22:18); 9. Nubuatan palsu (Ulangan 18:200; 10. Kemurtadan (Imamat 20:22); 11. Melanggar hari sabat (keluaran 31:14); 12. Homoseksual (Imamat 20:13); 13. Sifat kebinatangan (Imamat 20:15-16); 14. Perzinahan (Imamat 20:10); 15. Pemerkosaan (Ulangan 22:25); 16. Inses (Imamat 20:11); 17. Mengutuki orang tua (Ulangan 5:16); 18. Pemberontakan yang dilakukan anak-anak (Keluaran 21:15,17); 19. Penculikan (Keluaran 21:16); 20. Kemabukan yang dilakukan seorang imam (Imamat 10:8-9); 21. Orang-orang yang tidak diurapi menyentuh barang-barang kudus di Kemah Pertemuan (Bilangan 4.15).[4]

Mencermati kebenaran tentang hukum dan hukuman mati yangdiungkapkan di atas, kini muncul pertanyaan, “Apakah Alkitab mendukung hukum dan hukuman mati berdasarkan pernyataan di dalam Kitab-kitab Torat yang telah disinggung tersebut di atas?”

Pertanyaan ini dapat disusul dengan pertanyaan-pertanyaan kritis lainnya, namun untuk menjawab pertanyaan ini, ada beberapa pokok dari perspektif Etika Kristen tentang hukuman mati atau death penalty yang akan diuraikan, antara lain yaitu: Pertama, Pandangan-pandangan Etika Kristen tentang Hukuman Mati; Kedua, Pandangan Alkitabiah tentang Hukuman Mati., yang akan diakhiri dengan suatu kesimpulan

  1. PANDANGAN-PANDANGAN ETIKA KRISTEN TENTANG HUKUMAN MATI

Meninjau dari sisi etika, menurut Malcolm Brownlee,[5] ada tiga jenis etika,yaitu: Etika Akibat; Etika Kewajiban dan Etika Tanggung Tawab. Etika Akibat adalah etika yang lebih bersifat situasional, yang cenderung “melegitimasi akibat” yang membawa kebaikan terbesar, apa pun dasarnya atau alasan dari setiap tindakan (etika situasi). Pada sisi lain, Etika Kewajiban menegaskan bahwa “untuk segala sesuatu ada hukumnya,” sehingga etika ini bersifat legalistik (etika legalistik). Etika Tanggung Jawab pada sisi lain, memberi ruang pada “tanggung jawab Kristen” dalam membuat setiap keputusan etis.

Tanggung jawab etis dalam membuat keputusan ini dilakukan sambil memperhitungkan kebenaran Alkitab, TUHAN Allah, iman, keluarga, sesama manusia, situasi, hukum, masyarakat, bahkan orang atau apa pun yang tersangkut dalam pengambilan keputusan etis, yang dilakukan berlandaskan kebenaran sehingga (diharapkan) dapat menghasikan tindakan yang membawa kebaikan tertinggi (summum bonum).

Pandangan Alkitabiah Kristen secara khusus tidak memberlakukan Alkitab yang adalah Firman Allah sebagai hukum dalam pengertian hukum seperti yang diungkapkan di depan. Orang-orang Kristen mengakui Alkitab adalah Firman TUHAN. Pengakuan ini menegaskan bahwa Alkitab adalah norma tertinggi bagi kehidupan iman dan etika-moral Kristen.

Dari sisi ini, sudut pandang Kristen tidak mengizinkan untuk melihat hukum mati dan hukuman mati dari kacamata hukum. Meninjau dari sudut pandang lain, ada beberapa pandangan Kristen tentang hukum dan hukuman mati yang dapat diungkapkan di sini untuk memperoleh gambaran tantang sikap Kristen terhadap hukum dan hukuman mati.[6]

  1. Pandangan Rehabilitasionisme

Kelompok orang Kristen yang digolongkan oleh Norman L. Geisler sebagai Rehabilitasionisme adalah mereka yang tidak menghakui hukuman mati. Pandangan rehabilitasionisme tentang kedilan hukum, adalah bahwa “tujuan dari keadilan adalah rehabilitasi …… Keadilan bersifat memperbaiki, bukan bersifat membalas. Kita harus berusaha memperbaiki penjahat, bukan menghukum dia, atau sedikitnya bukan hukuman mati.”[7]

  1. Argumentasi Alkitab[8]

Ada beberapa argumentasi yang diangkat dari Alkitab yang kemukakan oleh kelompok rehabilitasionisme ini, antara lain yaitu:

  • Tujuan dari keadilan adalah untuk memperbaiki, karena Allah tidak senang dengan kematian orang-orang fasik (Yehezkiel 18:23)
  • Hukum mati dihapus dengan hukum Musa, karena hukum mati adalah bagian dari sistem hukum Perjanjian Lama, di mana Yesus Kristus menolak prinsip Musa. Sebagai contoh, hukum “mata ganti mata” dinyatakan dengan“jangan kamu melawan orang yang berbuat jahat kepadamu” oleh Yesus Kristus (Matius 5:38-39)
  • Hukum Musa mengenai hukuman mati tidak dipraktikkan saat ini. Perjanjian Lama menuntut hukuman mati untuk dua puluh kejahatan, seperti melanggar Sabat, memukul orang tua, homoseks, dsb., di mana tidak ada seorang pun yang benar-benar percaya hukum iniharus diberlakukan sekarang
  • Yesus Kristus menghapuskan hukuman mati karena perzinahan. Di dalam Perjanjian Lama, perzinahan mendapat hukuman mati (Imamat 20:10) tetapi Yesus membatalkannya (Yohanes 8:11)
  • Kain tidak dijatuhi hukuman mati. Allah melindunginya sehingga ia tidak dihukum mati (Kejadian 4:15)
  • Daud tidak dijatuhi hukuman mati. Ia berzina dan membunuh, tetapi diampuni (Mazmur 51 dan 32) dan dipulihkan (II Samuel 18-19)
  • Perjanjian Baru menyingkirkan hukuman mati. Ajaran Perjanjian Baru tentang mengasihi tidak konsisten dengan hukuman mati, karena tidak mungkin kita mengasihi musuh-musuh kita dan membunuh mereka (Yohanes 15:13)
  • Salib adalah hukuman mati bagi semua orang, di mana semenjak Yesus Kristus datang, tidak ada tempat bagi hukuman mati (Roma 6:23; 5:12-18)
  1. Evaluasi Argumentasi Alkitab pandangan Rehabilitasionisme[9]
  • Tujuan utama dari keadilan bukanlah rehabilitasi atau perbaikan tetapi hukuman (Keluaran 20:5; Yehezkiel 18:4; 20; Kejadian 9:6; Keluaran 21:12; Lihat nahum 1:3). Hukuman yang adil bagi pencabut nyawa adalah mengambil nyawanya
  • Hukuman mati telah dinyatakan TUHAN Allah dan ada sebelum hukum Musa. Hukuman Mati ini digenapi oleh Kristus (Kejadian 9:6; Matius 5:17; Roma 10:4; Keluaran 20; Ibrani 7-7; Roma 2:2-14; 13:14; Yohanes 19:11; KPR 25:11)
  • Hukum-hukum Musa termasuk Hukum dan Hukuman Mati tidak berlaku saat ini, tetapi ada kenyataan, Alkitab menyinggung hukuman mati untuk kejahatan besar sesudah zaman Musa
  • TanggapanYesus Kristus terhadap perempuan yang dituduh berzinah tidak meniadakan atau tidak mencabut hukuman mati (Yohanes 8:11; Bilangan 35:30). Para penuduh perempuan di maksud tidak menghadirkan saksi-saksi sesuai tuntutan Hukum Torat
  • Hukuman Kain secara tidak langsung mengadung hukuman mati atas pembunuh, bahkan lebih berat yaitu tujuh kali lipat (Kejadian 4;14-15; Ulangan 32:39; Ayub 1:21)
  • Ada alasan-alasan khusus mengapa Daud tidak dijatuhi hukuman mati di mana tidak ada yang dapat bersaksi secara hukum (Ulangan 17:6).Di samping itu, Daud sendiri sebagai Raja adalah hakim bagi dirinya, namun TUHAN Allah sendirilah yang menganjar (menghukum) Daud secara berat untuk semua pelanggaran yang dilakukannya (II Samuel 12-16)
  • Kasih dan hukuman mati tidaklah bertentangan, di mana kasih dan hukuman mati adalah harmonis. Alasan terpenting bagi kebenaran ini ialah bahwa hukuman mati menjelaskan kepentingan salib Yesus Kristus, yang menggenapkan hukum “nyawa ganti nyawa” (Imamat 17:11; II Korintus 5:21; I Petrus 3:18). Di dalam hukuman mati terhadap pembunuh, terletak nilai kemanusiaan yang tinggi, di mana menghukum mati seorang pembunuh adalah tindakan menghargai nilai pembunuh dan orang yang dibunuh
  • Salib tidak menghapuskan hukuman mati, karena salib Yesus Kristus menghapuskan dan mengampuni dosa, tetapi hukuman mati masih dilakukan yang di buktikan ada pada peristiwa salib (Roma 13:4; KPR 25:11; Roma 5:12). Jika seorang Kristen membunuh, oleh salib Kristus ia diampuni, tetapi hukuman mati atas tindakannya merupakan konsekwesi hukum yang adil (Nahum 1:3)

 

 

  1. Argumentasi Moral dari Rehabilitasionisme[10]

Ada beberapa argumentasi moral dari rehabilitasionisme. Argumentasi moral tersebut dapat dikemukakan secara singkat di sini. Argumentasi-argumentasi itu antara lain adalah:

  • Hukuman mati diterapkan dengan tidak adil
  • Hukuman mati bukanlah pencegah kejahatan
  • Hukuman mati itu anti humanitarian
  • Para penjahat seharusnya disembuhkan, tidak dibunuh
  • Hukuman mati mengirim orang-orang yang tidak percaya ke neraka
  1. Evaluasi terhadap Argumentasi Moral Rehabilitasionisme[11]
  • Keadilan yang tidak seimbang tidak meniadakan perlunya keadilan, di mana pelaksanaan keadilan yang tidak seimbang tidak menghapus substansi keadilan. Hukuman mati yang ditetapkan dan dilaksanakan secara tidak sepadan tidak merupakan bukti bahwa keadilan tidak diperlukan. Sekali pun seorang pembunuh “dianggap dihukum secara tidak adil,” tidak berarti keadilan tidak diperlukan, karena semua masyarakat dunia akan menolak perilaku sosial pembunuh yang membunuh dengan kejam
  • Hukuman mati atas pembunuh menegaskan “penghargaan terhadap martabat manusia,” karena “sang pembunuh tidak memperlakukan sesamanya sebagai gambar Allah”
  • Para narapidana pembunuh harus diperlakukan sebagai manusia, bukan sebagai pasien yang sakit.Pembunuh adalah pendosa, bukan pesakit. Hukuman mati, bagaimana pun beratnya, menjelaskan bahwa pembunuh diperlakuakn sebagai manusia. Sedangkan jika pembunuh direhabilitasi walau pun ia membunuh, ia telah diperlakukan sebagai hewan yang tidak bertanggung jawab atas perbuatannya
  • Hukuman mati tidaklah mengirim seseorang ke neraka. Karena orang masuk neraka bukan karena hukuman mati, tetapi karena tidak percaya (Yohanes 3:36)
  1. Pandangan Rekonstruksionisme[12]

Kelompok Rekonstruksionisme beranggapan hukuman mati haruslah dilakukan untuk semua kejahatan besar. Mereka beranggapan bahwa hukuman mati haruslah dilaksanakan untuk setiap kejahatan non-seremonial dalam Hukum Musa.

Sikap mereka disebut theonomis, karena berpendapat bahwa hukuman mati haruslah direkonstruksi berdasarkan Hukum Musa di dalam Perjanjian Lama. Hukum moral di dalam Hukum Musa tidak dibatalkan, hanya hukum seremonial yang ditiadakan oleh Yesus Kristus (Matius 5:15).

Tujuan utama dari keadilan adalah rekonstruksi.Rekonstruksi ini bertujuan untuk menghukum, bukan rehabilitasi yang bertujuan untuk memperbaiki. Mereka berpendapat bahwa pemerintahan manusia ada di bawah otoritas Allah untuk melaksanakan hukuman mati bagi semua pelanggaran besar sesuai dengan Hukum dan Hukuman Mati yang terdapat di dalam Torat.

  1. Argumentasi terhadap Rekonstruksionisme[13]

Pertanyaan terpenting terhadap rekonstruksionisme adalah “apakah hukum Allah di dalam Perjanjian Lama masih mengikat saat ini?” dalam upaya menjawab pertanyaan ini, maka perlulah dilihat argumentasi kelompok rekonstruksionisme ini, antara lain yaitu:

  • Hukum Allah mencerminkan karakternya yang tidak berubah, karena itu Hukum Musa seharusnya berlaku untuk saat ini tanpa kecuali, namun karakter TUHAN Allah melebihi, dan lebih tinggi dari Hukum Musa (Banding: Imamat 11:44 dan I Petrus 1:16)
  • Perjanjian Baru mengulangi Sepuluh Hukum (Roma 13:9; Efesus 6:2), namun ditegaskan dengan cara baru, yang tidak berbentuk hukum
  • Perjanjian Lama adalah Kitab Suci Gereja Perjanjian Baru (II Timotius 1:5; 3:16) yang kebenarannya dinyatakan secara baru
  • Yesus Kristus telah menyatakan bahwa Ia tidak menghapus Hukum Torat. Ia datang untuk menggenapkannya, di mana kita harus melihat sabda-Nya dari perspektifkebenaran TUHAN, bukan kebenaran dalam bentuk hukum
  • Hukum mati diulangi di dalam Perjanjian Baru (Roma 13:4; Yohanes 19:11; KPR 25:11), tetapi tidak mencerminkan pandangan Hukum Musa
  1. Evaluasi atas Pandangan Rekonstruksionisme[14]
  • Tidak semua Hukum Musa sepadan dengan karakter TUHAN Allah (Roma 1:32; 6:23)
  • Tidak semua dari Sepuluh Hukum diulangi di dalam Perjanjian Baru (KPR 20:7; I Korintus 16:2; 5;5; Roma 14:5; Kolose 2:16; Banding: Keluaran 20:12 dan Efesus 6:3):15; Kolose 2:14)
  • PerjanjianLama adalah bagi atau untuk Gereja, bukan kepada Gereja (KPR 2:42; Efesus 2;20; II Korintus 12:12; Ibrani 2:3-4; Roma 15:4; I Korintus 10:11)
  • Yesus Kristus datang untuk menggenapi Torat tetapi juga meniadakan Hukum-hukum Perjanjian Lamayang dalam bentuk hukumnya diuntukkan bagi orang Israel (Matius 5:17-18; Roma 10:2-3; II Korintus 3:7,11; Ibrani 7:12; Ibrani 8:13; Yeremia 13:13; Galatia 3:25; Roma 6:15)
  • Tidak semua Hukum Besar diulangi di dalam Perjanjian Baru, di mana hukuman mati di dalam Perjanjian Baru dilakukan atas dasar yagn berbeda dengan Perjanjian Lama (Banding: I Korintus 5:5; II Korintus 2:6)
  1. Kritik terhadap Pandangan Rekonstruksionisme[15]
  • Rekonstruksionisme gagal membedakan kategori hukum moral dan seremonial. Sebagai contoh terdapat perbedaan Hukum Musa dan Perjanjian Baru (Lihat: Imamat 11-17; KPR 15:29; Banding: Markus 7:19; KPR 10:15; I Timotius 4:3-4
  • Para Rasul membatalkan hukum Musa (Lihat: KPR 15:5,28-29)
  • Yakobus menegaskan kesatuan hukum (Yakobus 2;10)
  • Menurut Rasul Paulus, orang-orang Kristen tidak berada di bawah Hukum Torat (Roma 6;14; Lihat: Yohanes 1:17)
  • Sepuluh Hukum tergantikan oleh Pengorbanan Yesus Kristus (II Korintus 3:7,11; Efesus 2:5; Roma 8:1)
  • Kristus adalah kegenapan (telos) Hukum Torat (Matius 3:15; 5:17-18; Roma 8:3-4; 10:4)
  • Hukum Musa sebagai Hukum diberikan kepada orang Israel, bukan kepada Gereja (Ibrani 7:11,12,18; 8:1-2,9-13)
  • Jikalau Gereja mengambil Torat sebagai Hukum, maka Gereja harus mengambil semua kutuknya, karena Kristus telah mengambil kutuk Hukum Torat bagi umat-Nya (Ulangan 27; Galatia 3:10,13,21)
  1. Kritik Sosial terhadap Rekonstruksivisme
  • Rekonstruksivisme memaksakan ajaran Alkitab menganti Hukum Sipil
  • Rekonstruksivisme telah gagal diterapkan di beberapa negara
  • Rekonstruksivisme yang berdasarkan Wahyu Agama Kristen tidak dapat diterapkan sebagai dasar hukum Negara

 

  1. PANDANGAN ALKITABIAH TENTANG HUKUMAN MATI

Pandangan yang dianggap lebih Alkitabiah tentang Hukum dan Hukuman Mati adalah Retribusionisme.Restribusionisme adalah pandangan yang dianggap sebagai lebih dapat dipertanggungjawabkan secara Kristen.[16] Pendekatan retribusionismeini berpendapat bahwa “hukuman mati itu sah bagi beberapa kejahatan besar.”[17] Dalam hal ini, tujuan utama dari retribusionisme adalah menghukum kejahatan besar.”[18] Perintah Torat “Jangan membunuh” pada Petintah Keenam di dalam Keluaran 20:13, di mana menurut Gerhard von Rad, bentuk hukum seperti ini dianggap sebagai hukum gurun apodiktis,[19]

Perlulah dipahami bahwa pada zaman keluarnya Israel dari tanah Mesir, sering terjadi penganiayaan dan pembunuhan di antara bangsa-bangsa nomandis setiap hari.[20] Hukum-hukum ini diberikan kepada Israel secara ringkas, dan tegas dalam bentuk apodiktis, dengan tujuan agar supaya mereka dapat mengingatnya serta tidak melanggarnya.[21] Apakah perintah ini bertentangan dengan “hukuman mati” yang dibicarakan di sini?

Apakah Alkitab menolak Hukuman Mati berdasarkan Perintah Keenam ini? Perintah ini tidak bertentangan dengan hukum mati, karena “Hukum Mati” telah diberikan TUHAN jauh hari sebelum Hukum Torat diberikan kepada Musa. Perintah Hukuman Mati telah diberikan TUHAN tatkala IA bersabda kepada Nuh: “Tetapi mengenai darah kamu, yakni nyawa kamu, Aku akan menuntut balasnya; dari segala binatang Aku akan menuntutnya, dan dari setiap manusia Aku akan menuntut nyawa sesamanya manusia. Siapa yang menumpahkan darah manusia, darahnya akan tertumpah oleh manusia, sebab Allah membuat manusia itu menurut gambar-Nya sendiri” (Kejadian 9:5-6).

Retribusionisme melihat “membunuh sesama manusia, sebagai kejahatan besar dan kejahatan besar ini adalah dosa yang harus dihukum secara setimpal (equal recompence).[22] Mengapa kejahatan besar ini harus dihukum demikian, alasan utamanya ialah bahwa “siapa pun yang membunuh sesama manusia adalah dia yang tidak menghargakan kehidupan.

Karena itu, siapa pun yang tidak menghargakan kehidupan manusia dengan membunuh sesama manusia yang dicipta sesuai gambar Allah,telah melakukan kejahatan besar, dan harus dihukum berdasarkan Perintah Hukuman Mati” seperti yang dituangkan di dalam Kejadian 9:5-6 di atas.

Tatkala Mandat Hukuman Mati ini diberikan pada masa Musa, ada sejumlah kejahatan besar yang diungkapkan, sebagai dasar pelaksanaan hukuman mati. Kejahatan besar dimaksud antara lain adalah: pembunuhan (Keluaran 21:12), kematian akibat keguguran (Keluaran 21:22-23), kesaksian palsu dalam kasus besar (Ulangan 19:16-19), dan pemilik seekor lembuh yang membunuh manusia (Keluaran 21:29); termasuk penghianatan yang dianggap sebagai kejahatan besar yang sangat merusak (Lukas 23:2; KPR 25:11; 17:7).

Dalam pelaksanaan hukuman mati karena kejahatan besar ini, sang pembunuh yang menerima hukuman mati adalah dia yang bertanggung jawab atas kematian dari atau kematian orang-orang yang tidak bersalah. Karena pembunuhan sesama manusia adalah tindakan tidak menghargai kehidupan menusia yang dihargakan TUHAN.[23] Menurut Geisler (2003:267) dan Verkuyl (1992:229), Pelaksana Hukuman Mati adalah Pemerintah yang telah diberikan otoritas pedang(penyandang pedang) oleh TUHAN Allah (Roma 13:4).

Yesus Kristus menyatakan di depan Prokurator Pilatus, bahwa otoritas tertinggi bagi kehidupan manusia adalah TUHAN Allah, dan Ia juga secara khusus mengakui otoritas Pemerintah Romawi atas kehidupan manusia (Yohanes 19:11).

  1. Dasar Alkitabiah Hukuman Mati menurut Retribusionisme[24]

Dasar-dasar yang Alkitabiah yang dikembangkan dalam pendekatan Retribusionisme untuk menopang hukuman mati antara lainadalah:

  1. Perlunya hukuman mati terkandung di dalam natur manusia

Natur manusia adalah mulia, kerana manusia diciptakan sesuai gambar Allah (Kejadian 1:27). Dalam hal ini, membunuh sesama manusia adalah menolak kedaulatan TUHAN Allah Sang Pencipta dan Pelindung kehidupan manusia. Membunuh juga berarti tidak menghargai kehidupan manusia, dan tidak bertanggung jawab sesuai dengan natur sebagai sesama nausia yang adalah gambar Allah, sehingga sang pembunuh harus menerima hukuman mati yang setimpal (Kejadian 9:5-6; Ulangan 32:39; I Samuel 2:6).

  1. Kain menerima hukuman mati

Kain yang telah membunuh Habel adiknya, layak menerima hukuman mati, dan ia sendiri menyadari dan mengharapkan hukuman mati (Kejadian 4:13-14). Pada masa ini, tidak ada pemerintahan selain orang tua Kain, maka TUHAN Allah sebagai Hakim yang Adil sajalah yang melindungi Kain. Dalam keputusan perlindungan TUHAN atas Kain, ada penegasan kuat (tujuh kali lipat) tentang hukuman mati bagi mereka yang membunuh “tujuh kali lipat” (Kejadian 4;15).

  1. Hukuman Mati diberikan TUHAN kepada Musa yang terdapat di dalam Torat

Hukuman Mati dipertegas TUHAN Allah sendiri dengan memberikannya kepada Musa, yang tertulis di dalam Hukum Torat (Kejadian 4; 9:5-6; Keluaran 19; 31; Obaja 1:15;1-21; Ibrani 7-8).

  1. Hukuman Mati dipertegas ulang di dalam Perjanjian Baru

Di dalam Perjanjian Baru, Hukuman Mati dipertegas di mana Hukuman Mati ini diberikan kepada semua pembunuh, baik yang Israel, mau pun bangsa-bangsa lain (Kejadian 9:6, 9-10; Mazmur 147:19-20; Roma 13:4; Yohanes 19;11; KPR 25:11). Di sini, Hukuman Mati bersifat universal, karena dinyatakan TUHAN Allah sebelum masa Musa, dan pada masa Musa, kemudian pada masa Perjanjian Baru. Dengan demikian, Hukuman Mati mengikat semua pembunuh dari segala bangsa, siapa pun dia.

 

  1. Evaluasi dari Pandangan Retribusionisme[25]
  2. Evaluasi Negatif
  3. Hukuman Mati adalah Kejam Luar biasa

Hukuman mati dianggap kejam. Namun perlulah diingat bahwa Hukuman Mati sepadan dengan keadilan, karena keadilan sejati menuntut hukuman mati bagi pembunuh. Dengan demikian, hukuman mati harus dilakukan kepada setiap Pembunuh manusia karena hukuman mati adalah kesetimpalan keadilan bagi pembunuh dan yang dibunuh.

  1. Hukuman Mati dilakukan secara tidak adil

Sanggahan ini mengkuatirkan bahwa hukuman mati dilaksanakan secara tidak adil. Di sini perlu ditegaskan bahwa tidak melaksanakan hukuman mati adalah ketidakadilan, yang merupakan kejahatan besar ganda. Alasan utamanya ialah bahwa pembunuhan manusia oleh sesama manusia adalah kejahatan besar yang menuntut keadilan besar, yaitu hukuman mati. Jadi jika hukuman mati tidak dilaksanakan, terjadi ketidakadilan ganda, karena diterbunuh tetap memiliki hak sebagai manusia yang sama mulia dengan si pembunuh.

  1. Penjahat seharusnya diobati tidak dibunuh

Pendapat ini tidak menghargai kemanusiaan, karena seorang pembunuh bukanlah pesakitan, tetapi seorang berdosa, penjahat besar yang telah menantang otoritas TUHAN.Pembunuh juga tidak menghargakan kemanusiaan, termasuk tidak menghagai kehidupannya sendiri. Ia pun telah bertindak tidak adil dengan membunuh sesamanya.

  1. Hukuman Mati berlawanan dengan pengampunan

Hukuman mati dan pengampunan adalah dua hal yang berbeda. Pengampunan dosa adalah hak TUHAN Allah. TUHAN Allah mengampuni pembunuh yang bertobat. Tetapi hukuman mati harus dijalankan kepada si pembunuh. Karena jika hukuman mati tidak tidak dijalankan atas pembunuh yang telah membunuh,maka ini adalah bentuk ketidakadilan yang juga tidak menghargai kemanusiaan.

  1. Hukuman mati tidak rasional untuk orang yang sakit pikiran

Di sini perlu dibedakan antaraperilaku tidak rasional (gila) dan tindakan tidak rasional (emosional) sehingga terjadi pembunuhan. Ini adalah dua hal yang berbeda. Setiap pembunuh yang rasional harus dihukum mati, karena keadilan mengharuskan adanya tanggung jawab moral dari pembunuh.

  1. Evaluasi Positif atas Retribusionisme

Pandangan Retribusionisme tentang Hukuman Mati adalah sesuatu pendekatan Kristen yang bertanggung jawab, yang didukungoleh alasan berikut:

  1. Hukuman Mati adalah pengakuan kedaulatan TUHAN Allah, di mana hukuman mati menempatkan manusia pada tempat yang tinggi. Di sini hukuman mati adalah tindakan yang bernilai tinggi, karena menghargai kehidupan manusia yang diberi nilai tinggi oleh TUHAN Allah.
  2. Hukuman Mati adalah perlakuan penuh hormat kepada Penjahat, karena ia diperlakukan sebagai manusia. Dalam hal ini, pembunuh diperlakuakn oleh Negara sebagai manusia, yaitu makluk moral yang bertanggung jawab, bukannya sebagai barang, binatang atau pesakitan yang dianggap tidak bertanggungjawab.
  3. Hukuman Mati adalah pandangan yang benar tentang keadilan yang sejati dan sesungguhnya, karena “TUHAN (mengasihi) namun IA ….. tidak sekali-kali membebaskan dari hukuman orang-orang yang bersalah” (Nahum 1:3)
  4. Hukuman Mati menghalangi kejahatan

Hukuman Mati dapat menghalangi kejahatan. Alasan pentingnya ialah karena Pembunuh yang dihukum mati tidak lagi dapat meneruskan kejahatannya, dan mereka, yaitu penjahat dan calon penjahat yang hidup akan merasa terancam oleh Hukuman Mati dan takut untuk berbuat kejahatan besar, yaitu “membunuh sesama manusia.”

 

  1. Hukuman Mati melindungi banyak orang baik

Hukuman Mati tidak akan mengurangi, apalagi menhapus kejahatan. Tetapi Hukuman Mati melindungi orang-orang baik dan anggota masyarakat banyak yang tidak bersalah, dengan alasan berikut:

  • Adanya harga pantas yang harus dibayar untuk pembunuhan. Hukuman Mati adalah harga pantas yang meningkatkan rasa hormat kepada sesama manusia dan kemanusiaan melalui Hukuman Mati
  • Adanya ancaman rasa takut bagi calon-calon pembunuh, karena membunuh sesama adalah kejahatan besar dan ketidakadilan hukum yang sangat serius
  • Adanya ancaman hukuman bagi mereka yang selalu melakukan kejahatan, di mana melalui Hukuman Mati, mereka diingatkan untuk tidak mengulangi kejahatannya

 

KESIMPULAN

Telah diuraikan dalam bagian ini tentang dasar dan alasan Alkitabiah bagi Hukuman Mati. Sifat dari Kekristenan sebagai Agama, memagarinya pada jalur menyikapi Hukum dan Hukuman Mati dari sudut pandang etika-moral saja. Ada tiga pandangan etis tentang Hukuman mati yang telah diuraikan berdasarkan pandangan beberapa pakar.

Pandangan Rehabilitasionisme yang menetang hukuman mati dalam bentuk apa pun dapat menempatkan mereka pada posisi anti nomos atau anti hukum, karena Alkitab secara terbuka berisi hukuman mati. Rekonstrusionisme yang mengadvokasi hukuman mati untuk semua kejahatan besar dari sudut pandang hukum positif mau pun hukum agama menempatkannya pada posisi legalistik.

Dalam hal ini sifat legalistik menuntut bahwa untuk segala sesuatu harus ada hukum-nya, pada hal Alkitab tidak menyinggung semua bentuk hukum seperti ini. Sedangkan pandangan Restribusionisme yang menegaskan bahwa hukuman mati harus dilakukan untuk kejaharan besar, menjawab tuntutan keadilan TUHAN, yang memperlakukan manusia secara bermartabat dengan nilai tinggi.

Di sini, pembunuh dihukum secara retributif, karena keadilan dan kemanusiaan yang memiliki nilai yang tinggi. Dalam hal ini, hukuman mati adalah keharusan bagi semua kejahatan besar, yaitu kejahatan yang bersifat menghilangkan nyawa sesama manusia, kejahatan yang merugikan kepentingan banyak orang dan melawan otoritas TUHAN Allah serta Negara, yang bertujuan memenuhi keadilan sejati.

 

Jakarta, 4 Mei 2015

Dr. Yakob Tomatala

Narasumber

 

 

REFERENSI

 

Brownlee, Malcolm

1981 PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIS. Jakarta: BPK

 

Geisler, L. Norman

2003 ETIKA KRISTEN: Pilihan dan Isu. Malang: SAAT

 

Verkuyl, Johannes

1992ETIKA KRISTEN: Kapita Selekta. Jakarta: BPK

 

Internet:

www.newadvent.org.cathen/10536a.htm

www.zelenaratolest.sk/en/eternal-laws/law-reciprocal-action.html

www.google.com/search?=apodictic…..

www.google.com/sear?q=retribution+definition&ie=UTF-8&oe=

 

 

[1]Pokok ini disampaikan oleh Pdt. Dr. Yakob Tomatala dalam Acara Diskusi tentang:Hukuman Mati yang diprakarsai Badan Pengurus Ikatan Alumni STT Jaffray Jakarta pada tanggal: 4 Mei 2015 di Graha Bethel, Kantor Pusat Gereja Bethel Indonesia

[2] Montesquieu, yang nama lengkapnya ialah Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brede et de Montesquieu, adalah pakar politik Perancis yang lahir pada 18 Januari 1689 dan meninggal pada 10 Februari 1755 ia terkenal dengan teori pemisahan kekuasaanantara:eksekutif, legislatif dan yudikatif, dan bergerak sebagai pejuang HAM yang terkenal pada masanya. Lihat: www.newadvent.org.cathen/10536a.htm

[3]The Law of Reciprocal Action (Banding: Galatia 6:7). Lihat: www.zelenaratolest.sk/en/eternal-laws/law-reciprocal-action.html

[4] Norman L. Geisler, Etika Kristen: Pilihan dan Isu. Malang: SAAT., Tahun 2003., halaman 255-256.

[5] Malcolm Brownlee, Pengambilan Keputusan etis dan Faktor-faktor di dalamnya. Jakarta: BPK. Tahun 1981. Bab II., Halaman 29-68.

[6] Pokok pikiran ini diangkat dan dikembangkan dari pandangan Norman L. Geisler tentang Hukuman Mati., Ibid, halaman 246-273.

[7] Ibid. Halaman 246.

[8] Ibid. Halaman 247-248.

[9] Ibid. Halaman 249-252.

[10] Ibid. Halaman 248-249.

[11] Ibid. Halaman 252-254.

[12] Ibid. Halaman 254-265.

[13] Ibid. Halaman 256-258.

[14] Ibid. Halaman 258-262.

[15] Ibid. Halaman 262-265.

[16] Retribusi atau retribution adalah hukuman setimpal yang diberikan kepada seseorang karena tindakan kejahatan atau kriminal yang dilakukannya. Lihat: www.google.com/sear?q=retribution+definition&ie=UTF-8&oe=

[17] Op.Cit. Halaman 266-273.

[18] Ibid. Halaman 266.

[19] Apodiktis atau apodictic (apodeiktikos) adalah logika Aristotelian yang menegaskan bahwa sesuatu itu telah didemosntrasikan sebagai kebenaran yang pasti dan jelas yang mengandung kepastian absolut (absolute certainty). Lihat: www.google.com/search?=apodictic…..

[20] Johannes Verkuyl, Etika Kristen: Kapita Selekta. Jakarta: BPK., Tahun 1992. Halaman 214.

[21]Loc.Cit

[22]Norman L. Geisler, Op Cit. Halaman 266-267.

[23] Ibid. Halaman 266-267.

[24] Ibid. Halaman 267-269.

[25] Ibid. Halaman 269-273

You might also like

Leave A Reply

Your email address will not be published.